Awal minggu ini saya diundang menjadi peserta Seminar Performer’s Rights di Indonesia, sehubungan dengan Undang-Undang Hak Cipta yang baru. Seminar ini dibuat Ditjen HAKI bekerjasama dengan Swiss Contact. Dari pihak Indonesia diwakili oleh Prof. Muh Hawin dari UGM, sementara itu Swiss Contact menyediakan 3 orang ahli yang terdiri dari:
- 1 ahli hak cipta terkait perjanjian antar negara, bernama Prof. Victor Nabhan.
- 2 orang praktisi yaitu Sam Masuyama dari General Center for Performers’ Rights (CPRA) dan Japan Council of Performers’ Rights & Performing Arts Organisation (GEIDANKTO) Jepang. Yang satunya John Lesaca dari Performers’ Rights Society of the Phillipines (PRSP) . Kebanyakan yang datang adalah perwakilan dari perusahaan rekaman dan asosiasi.
Peserta yang datang lebih banyak hari pertama daripada hari kedua. Dan, orang-orang yang berkepentingan, yaitu performer (Penampil), yang datang malah hanya sedikit sekali. Hanya ada 3 teman saya yaitu Marcell, Irfan dan Tere yang menjadi perwakilan Penampil muda. Padahal menurut Hang Dimas, yang diundang sebenarnya cukup banyak. Entah kenapa nggak datang, mungkin sibuk mengurusi hal yang lebih penting.
Seminar yang berlangsung 2 hari tersebut dilaksanakan di lantai 8 kantor Ditjen HAKI di kawasan Kuningan. Mungkin ini salah satu dampak dari kebijakan pemerintah baru yang melarang departemen untuk membuat event di hotel atau tempat mewah. Hehe. Bagus, bisa menghemat.
Isi Seminar
Skenario seminar dimulai dengan memberi pengertian kepada peserta mengapa latar belakang mengapa hak cipta itu disahkan secara hukum dan dimulai dari perjanjian antar bangsa. Perlindungan hak ini memang tidak sekonyong-konyong muncul begitu saja. Tujuan membuat undang-undang sejenis adalah untuk melindungi kreativitas. Dalam konteks Penampil, UU ini dibuat untuk melindungi hak mereka. Yang termasuk penampil adalah berbagai macam profesi yang pekerjaannya tampil di depan publik menampilkan pekerjaan artistik, termasuk dan tidak terbatas pada musisi, aktor, penari, dan model. Mereka berbeda dengan author atau pencipta, tapi tidak kalah penting perannya dalam memasarkan sebuah produk yang berdasarkan kreativitas.
Sedikit sejarah tentang hak Penampil tanpa terlalu masuk ke ranah teknis, pada tahun 1886 di Berne Convention, dibuat pertama kali perjanjian untuk melindungi pencipta. Dan hak perlindungan Penampil baru diresmikan secara internasional 75 tahun kemudian yaitu di Rome Convention pada tahun 1961.
Hak apa saja yang dilindungi dari Penampil?
- Hak Moral. Yaitu hak untuk dikenali sebagai Penampil. Misalnya, seorang session musician bermain bass disebuah album rekaman. Lewat perlindungan ini, dia berhak untuk disebutkan namanya di sampul atau deskripsi album rekaman ketika album tersebut rilis ke publik.
- Hak Ekonomis. Yaitu hak untuk dibayar. Ya iya lah. Maksudnya jika Penampil minta bayaran, itu karena dia berhak.
Selesai mendapat penjelasan mengenai latar belakang mengapa dan bagaimana hak Penampil di tingkat dunia, peserta disuguhi cerita dan presentasi mengenai implementasi perlindungan tersebut di Jepang dan Filipina. Berbeda dengan Indonesia, di Jepang, perlindungan sudah berjalan cukup lama. Sementara itu di Filipina meski baru, tapi tampaknya sudah berjalan dengan efektif.
Seminar hari pertama ditutup oleh penuturan Prof. Muh Hawin tentang UU Hak Cipta dan perlindungan Penampil di Indonesia. Setelah penuturan, diskusi dibuka untuk pertanyaan dari peserta. Tampaknya Prof. Hawin sedikit menyinggung setidaknya dua orang peserta yang agak senewen ketika mendengar contoh kasusnya adalah Karaoke dan media Radio. Ternyata, selama ini banyak sekali konflik di wilayah itu. Tetapi akhirnya diskusi bisa selesai karena Prof. Hawin dapat menjelaskan pasal terkait dengan gamblang, yang menjadi keresahan praktisi, terutama praktisi musik di sesi tersebut.
Hari berakhir dan saya bersama Hang Dimas, Widi Asmoro dan Irfan Aulia melanjutkan perbincangan di sebuah restaurant di wilayah Kuningan.
Seminar hari kedua kebanyakan adalah diskusi bagaimana implementasi di Indonesia, dan langkah-langkah selanjutnya yang sebaiknya dilakukan untuk membuat Hak Cipta untuk Penampil ini dikenal oleh pihak yang berkepentingan. Dan seperti hari pertama, obrolan non-formal juga banyak dilakukan. Karena momen seperti ini justru banyak terjadi kesepakatan dalam forum non-formal. Hari tersebut kami habiskan dengan makan malam bersama.
After Performer's Rights seminar day 2. Special discussion with om @DjanuarIshak Head of PRISINDO pic.twitter.com/mu8oUXRDOJ
— Hang Dimas (@hangdimas) November 11, 2014
Pelajaran:
Karena banyak bahan yang bisa dibagi, praktisi dari Jepang dan Filipina banyak memberikan contoh masalah yang muncul dan bagaimana pemecahannya. Tapi, agak sulit mengerti masalah jika belum pernah mengalami sendiri. Dari cerita keduanya saya membayangkan perlu banyak sekali konsolidasi yang harus kita, industri musik Indonesia, lakukan bersama semua pihak yang terlibat dikemudian hari, ketika UU Hak Cipta sudah mulai diimplementasikan.
Perjalanan panjang yang tidak akan mudah kita dilewati.
One thought on “Seminar tentang Performer’s Rights di Indonesia”