Sumber gambar: http://education-copyright.org/creative-commons/
Pengertian Creative Commons
Hari Sabtu kemarin saya ikutan sesi sharing @ivanlanin di Net Audio Festival di Bandung. Lokasinya di IFI (Institut Français Indonesia) atau biasa dikenal sebagai Pusat Kebudayaan Perancis di Jl. Purnawarman. Topik yang dibahas adalah soal Creative Commons (CC).
Ketika memulai presentasi, Ivan kerap kali mengatakan bahwa tujuan penyebaran CC adalah untuk meningkatkan kesadaran hak cipta. Awalnya saya tidak memahami hubungannya. Karena ketika mendengar “Creative Commons”, saya langsung mengasosiasikannya dengan konten gratisan. Mengapa? Karena sejauh ini itulah yang saya, dan mungkin sebagian besar dari kita pahami.
Yang saya mengerti selama ini, CC adalah sebuah model lisensi, yang dibuat di atas undang-undang hak cipta yang ada, untuk tidak mengakui hak cipta dari sebuah produk kreatif, dan memberikannya secara gratis. Angkat tangan jika kamu juga berpikir itulah CC.
Ternyata bukan itu.
Sebenarnya CC adalah sebuah perjanjian lisensi, yang dapat membuat pencipta memberikan hak penyebaran yang lebih luas kepada masyarakat, tanpa kehilangan hak ciptanya. Esensinya adalah penyebaran, bukan soal gratisan. Karena ingin disebarkan lebih luas, maka penggunaan karya digratiskan menjadi akibat yang alami.
CC tidak melindungi hak cipta apapun, karena sifatnya yang merupakan perjanjian lisensi, bukan lisensi itu sendiri. Jika ada pelanggaran hak cipta, maka akan dikembalikan untuk diproses sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku.
Ada berbagai jenis (perjanjian) lisensi yang disediakan oleh Creative Commons, lebih jauh ada di halaman ini.
Kritik dan Saran
Di akhir diskusi, saya memberikan masukan mengapa adopsi CC di Indonesia sangat lambat. Karena selama ini yang tersebar di masyarakat umum adalah konteks yang salah. Sehingga akibatnya adalah saya merasa seperti terbentuk 2 pihak: yaitu pendukung hak cipta dan pendukung CC. Padahal seharusnya bisa berjalan seiringan karena keduanya tidak bertabrakan kepentingan. Penyebabnya menurut saya ada banyak, tapi ini semua diawali dengan pemahaman yang dangkal akan hak cipta dan perjanjian lisensi CC itu sendiri.
artikelnya saya suka ❤️