Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kampanye berbau SARA yang dilakukan Rhoma Irama untuk menjatuhkan kandidat tertentu. Panwaslu akan memanggil Raja Dangdut tersebut untuk diperiksa hari ini, Jumat (3/8). Jika benar terjadi pelanggaran, pelaku akan dikenakan pasal 78 huruf i tentang penggunaan tempat ibadah untuk kampanye dan pelanggaran Undang-undang nomor 32 tahun 2004. Pelaku akan diancam hukuman penjara dan denda.”
Bang Oma, PLAK!
Asal njeplak sih…..Cuman surprisingly ada aja lho yang setuju….coba liat deh di diskusi status FB ini: http://www.facebook.com/bangwin/posts/222702874519765